Santrani apresiasi langkah Kejaksaan Agung, dorong Perusahaan Tambang bertanggungjawab pulihkan lingkungan

Editor : salinews.com
31 Okt 2025 22:58
Nasional 0 8
2 menit membaca

Ternate – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Maluku Utara menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Maluku Utara

Ketua Majlis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Maluku Utara, Santarni Abusama, menilai upaya Kejaksaan Agung melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merupakan langkah penting untuk mengembalikan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah bertindak tegas menertibkan tambang ilegal. Ini bentuk keberpihakan terhadap kepentingan rakyat dan lingkungan,” ujar Santarni di Ternate, Jumat (31/10/2025).

Santarni juga menegaskan bahwa perusahaan tambang yang telah beroperasi, baik yang memiliki izin maupun yang sedang dalam penertiban, harus bertanggung jawab melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan di wilayah bekas aktivitasnya.

“Setiap perusahaan wajib menunaikan tanggung jawab reklamasi. Jangan sampai keuntungan ekonomi mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara mendesak pemerintah daerah, instansi kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di provinsi ini, agar praktik serupa tidak terulang.

Santarni menambahkan, Pemuda Pancasila siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengawal kebijakan penertiban serta memastikan proses reklamasi berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin Maluku Utara menjadi contoh daerah yang berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga alamnya untuk generasi mendatang,” pungkasnya.

Penertiban tambang ilegal sendiri menjadi perhatian nasional setelah Kejaksaan Agung dan pemerintah pusat menegaskan akan menindak lebih dari 1.063 tambang tanpa izin (illegal) di seluruh Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *