Daerah Nasional
Beranda / Nasional / Karutan Jambula dan lainnya bungkam suara di tengah sorotan: Diduga Abaikan Perintah Dirjenpas, Vendor Bama Non-Lokal Bertahan 8 Tahun

Karutan Jambula dan lainnya bungkam suara di tengah sorotan: Diduga Abaikan Perintah Dirjenpas, Vendor Bama Non-Lokal Bertahan 8 Tahun

Abdu S Tilaar (Kepala Rutan Kelas IIB Ternate)

TERNATE – Komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal dalam pengadaan Bahan Makanan (Bama) Warga Binaan tahun 2026 diduga tidak diindahkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jambula Ternate.

Dugaan pengabaian ini semakin mencuat setelah munculnya fakta bahwa vendor pengadaan Bama saat ini, CV Fajar, yang beroperasi di Rutan Kelas IIB Jambula serta Rutan Perempuan dan Anak, diduga bukan merupakan vendor lokal dan telah memegang kontrak selama kurang lebih delapan tahun.

Dugaan pelanggaran ini bertentangan langsung dengan arahan tegas dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Dalam Sosialisasi penyediaan Bama melalui e-katalog V-6 pada Senin (10/11) lalu, Dirjenpas Mashudi menekankan pentingnya mendukung program Asta Cita Presiden RI.

“Mulai tahun 2026, Bama Warga Binaan harus berasal dari vendor lokal,” tegas Dirjenpas.

Arahan ini tidak hanya berfokus pada pemberdayaan ekonomi, tetapi juga menciptakan simbiosis mutualisme dengan mengambil 5% dari total nilai kontrak Bama vendor dari hasil ketahanan pangan yang dilaksanakan di Lapas dan Rutan.

HEBOH! Dana Bantuan BBM Warga Kawasi Diduga “Disunat” Oknum Warga bermain

Dirjenpas Mashudi telah secara spesifik meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Rutan Jambula, untuk segera mengirimkan data analisis indeks harga Bama lokal dan berkoordinasi dengan LKPP untuk pengadaan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Rutan Jambula, Abdu S. Tilaar, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai langkah-langkah konkret yang diambil Rutan Jambula untuk memastikan proses pengadaan Bama tahun 2026 benar-benar memberdayakan UMKM lokal dan memutus kontrak dengan CV Fajar (yang diduga non-lokal).

Ketiadaan klarifikasi ini memicu kekhawatiran bahwa Rutan Jambula berisiko melakukan pengadaan melalui mekanisme konvensional yang tidak transparan atau mempertahankan vendor lama, yang jelas melenceng dari semangat efisiensi dan akuntabilitas yang diusung oleh Ditjenpas dan LKPP.

Jika Rutan Jambula gagal bertransisi ke vendor lokal sesuai arahan pusat, proses pengadaan Bama terancam cacat administrasi dan menghilangkan potensi besar miliaran rupiah yang seharusnya berputar untuk menggerakkan roda ekonomi petani dan nelayan di Ternate dan Maluku Utara.

Menhub dan Sekjen Kemenhub Didesak Evaluasi Pejabat Biro Pengadaan dan Perencanaan Terkait Dugaan “Main Mata” Proyek lanjutan Pelabuhan Matui

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *