JAKARTA – Kepemimpinan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Sekretaris Jenderal Kemenhub Antoni Arif Priadi kini ditantang untuk membuktikan komitmen integritas di tubuh kementerian perhubungan. Desakan keras muncul agar pimpinan Kemenhub segera mengevaluasi pejabat struktural di Biro Layanan Pengadaan dan Bagian Perencanaan terkait dugaan praktik “main mata” pada tender proyek lanjutan fasilitas laut Pelabuhan Matui, UPP Jailolo, Maluku Utara.
Pemerhati pembangunan transportasi laut, Samar Ishak, mensinyalir adanya upaya sistematis untuk memenangkan rekanan tertentu dengan mengabaikan prinsip-prinsip transparansi. Ia menegaskan bahwa proses lelang ini diduga kuat melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam aturan tersebut, efisiensi keuangan negara adalah prioritas. Jika ada penawaran yang lebih rendah namun memenuhi syarat teknis, seharusnya itu yang diutamakan. Namun, di lapangan kami melihat indikasi kuat penawaran rendah justru ‘dijegal’ demi memuluskan rekanan titipan,” ungkap Samar, Minggu (4/1).
Secara spesifik, Samar mempertanyakan rekam jejak PT Karya Dwiputra Indonesia (KDI) dan PT Esprezza Cipta Griya (ECG) yang disinyalir dimiliki oleh orang yang sama yaitu Reza Pratama Said yang biasa memenangkan beberapa proyek di Perhubungan Laut termasuk di wilayah Maluku Utara secara berulang, yang memicu kecurigaan adanya kedekatan khusus dengan oknum pejabat di internal Kemenhub.
Samar mengingatkan bahwa Pelabuhan Matui memiliki peran strategis dalam menurunkan biaya logistik di Provinsi Maluku Utara dan khususnya di Kabupaten Halmahera Barat. Jika proses pengadaan sejak awal sudah cacat hukum, maka output infrastruktur yang dihasilkan terancam tidak berkualitas.
“Kami meminta Pak Menteri dan Pak Sekjen agar tidak tinggal diam. Infrastruktur ini dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara dan khususnya di Jailolo. Jangan biarkan kualitasnya dikorbankan hanya demi menguntungkan kroni atau rekanan titipan oknum pejabat tertentu,” pungkasnya.

Komentar